Meskipunsudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. (byu/HUMAS MENPANRB) Hari Libur Nasional Tahun 2021 1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
Berikutdaftarnya! - Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H. - Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. - Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW. - Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal. - Senin, 26 Desember 2023: Cuti Bersama Hari Raya Natal. Demikian ulasan singkat mengenai tanggal merah dan daftar
01E1kF. 390 392 100 112 145 338 235 247 257